Lebak, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial ER (43) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis dan diketahui mengalami kehamilan. Aparat kemudian menerima penyerahan ER dari masyarakat yang sebelumnya mengamankannya.

Terungkap Setelah Korban Menjalani Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea membenarkan bahwa ER telah diserahkan kepada kepolisian.

Menurut keterangan polisi, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika korban mengalami keluhan kesehatan. Orang tua korban kemudian membawanya berobat kepada ER yang disebut berprofesi sebagai dukun.

Polisi menduga setelah pertemuan awal tersebut, korban kembali datang dan kemudian mengalami dugaan kekerasan seksual.

Polda Banten menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang September 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, ER mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Kasus itu kini ditangani aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Korban Diketahui Hamil Saat Diperiksa

Kasus tersebut mulai terungkap pada 23 September 2026 ketika korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena mengalami keluhan pada bagian perut.

Setelah pemeriksaan awal belum memberikan hasil yang diharapkan, korban kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi atau USG.

Dari pemeriksaan tersebut, tenaga medis menemukan adanya kehamilan yang diperkirakan telah memasuki usia sekitar 22 minggu. Namun, berdasarkan keterangan Polda Banten, kondisi kandungan korban saat itu sudah tidak menunjukkan kehidupan.

Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis.

Pelaku Diamankan Setelah Didatangi Warga

Sebelum diserahkan kepada polisi, ER sempat didatangi sejumlah warga di kediamannya di wilayah Malingping.

Video mengenai kedatangan massa tersebut kemudian beredar di media sosial.

Polda Banten menyatakan ER selanjutnya diserahkan kepada kepolisian dengan pendampingan Polsek Malingping.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat. Karena korban masih berusia 16 tahun, identitas korban dan informasi pribadi lainnya perlu dilindungi.(æ/red)