BATAM, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pemasukan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam yang disebut tidak memenuhi ketentuan impor.

Ketiga mesin berjenis engine turbo tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp30 miliar.

Ditemukan di Kawasan Batu Ampar

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pemasukan barang dari luar negeri dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga mesin pesawat tersebut di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dalam proses penyelidikan tersebut.

Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman serta pemasukan mesin pesawat dari Singapura menuju Batam.

Selain tiga mesin pesawat, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

Nilai Barang Capai Rp30 Miliar

Dari hasil penyelidikan sementara, tiga mesin pesawat tersebut diduga dimasukkan ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Nilai keseluruhan mesin diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Polda Kepri selanjutnya masih melakukan penanganan perkara serta pendalaman terhadap proses pemasukan barang dari luar negeri tersebut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.

Polda Kepri mengingatkan pelaku usaha agar setiap kegiatan pemasukan barang dari luar negeri dilakukan sesuai aturan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan atau pemasukan barang yang tidak sesuai ketentuan.(æ/red)