BOGOR, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial T diamankan warga di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah diduga kepergok hendak membawa kabur mesin pompa air milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026). T diketahui datang dari wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menggunakan gerobak motor untuk mencari barang bekas.

Awalnya Mencari Barang Rongsokan

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan T awalnya mencari barang rongsokan di sekitar lokasi.

Pria tersebut kemudian memarkirkan gerobak motornya dan berjalan mencari barang bekas, seperti botol plastik dan paralon.

Saat berada di lokasi, T disebut melihat sebuah mesin pompa air milik warga. Polisi menduga saat itu muncul niat untuk membawa mesin tersebut.

Aksinya Kepergok Warga

Menurut polisi, T diduga berusaha melepaskan mesin pompa air dari instalasinya. Namun, aksinya diketahui warga sekitar.

Warga kemudian mengamankan T dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Polisi selanjutnya menetapkan T sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mesin Pompa Air Diamankan

Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit mesin pompa air yang diduga menjadi objek percobaan pencurian.

Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 juta.

Atas perkara ini, polisi menyebut tersangka dijerat dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP.

Penyidikan selanjutnya dilakukan untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.(æ/red)