SURABAYA, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F (23) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari penindakan yang dilakukan pada 18 Agustus 2026, polisi mengamankan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Penangkapan berlangsung di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sabu Disebut Akan Diedarkan Kembali

Berdasarkan keterangan dalam press release, A.T.F diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEBO, yang kini berstatus DPO.

Polisi menyebut sabu tersebut diperoleh A.T.F pada hari yang sama sebelum penangkapan, di wilayah Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam press release, A.T.F disebut mengedarkan sabu dengan menawarkan stok kepada sejumlah orang. Polisi juga menyebut adanya pembeli dari KEBO.

Polisi Ungkap Aktivitas Peredaran

Press release menyebut A.T.F telah melakukan penjualan sabu selama sekitar tiga tahun. Dalam keterangannya kepada penyidik, harga sabu yang dijual disebut berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket.

Polisi juga mencatat tersangka mengaku dapat melakukan transaksi antara satu hingga 10 kali dalam sehari.

Menurut keterangan dalam dokumen, tersangka disebut memperoleh keuntungan berupa uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO serta dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma. Motif yang dicantumkan dalam press release berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari dan penggunaan narkotika secara gratis.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain 24 klip plastik berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni:

  • satu bendel klip plastik kosong;
  • satu timbangan elektrik;
  • satu tas selempang hitam;
  • satu kotak plastik cotton buds;
  • satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat; dan
  • satu unit telepon seluler.

Terancam Hukuman Berat

Dalam press release, penyidik mencantumkan sangkaan terkait peredaran serta kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Dokumen tersebut mencantumkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya merencanakan penyelesaian penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait. Press release tersebut ditandatangani Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan pada 30 September 2026. (yanto)