SIDOARJO, BeritaTKP.com — Aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah jenis perjudian seperti sabung ayam, Cap Jiki, dan judi dadu disebut masih marak meski sebelumnya beberapa kali dilakukan pembubaran oleh aparat kepolisian.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas tindakan pembubaran yang dilakukan aparat. Pasalnya, setelah lokasi dibubarkan, aktivitas perjudian disebut kembali berlangsung.

Nama H. Muji alias Mempreng disebut-sebut oleh masyarakat sebagai salah satu sosok yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Nama tersebut dikabarkan sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat sekitar.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

  • Diduga Ada Struktur Pengelola Arena

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebut aktivitas perjudian di lokasi tersebut diduga tidak berlangsung secara spontan. Disebut terdapat sejumlah orang yang berperan dalam pengelolaan atau kepanitiaan arena.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa pembubaran yang dilakukan aparat hanya bersifat sementara. Sebab, apabila aktivitas kembali berjalan setelah pembubaran, masyarakat mempertanyakan apakah langkah tersebut telah disertai dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pemain.

Selain nama H. Muji alias Mempreng, sejumlah nama lain seperti **Roni, Somi, Ganda, Marta dan beberapa orang lainnya juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Keterangan mengenai peran masing-masing nama tersebut masih menjadi sorotan dan membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

  • Kapolsek Candi Belum Memberikan Keterangan

Kapolsek Candi AKP Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung di Desa Kalipecabean.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Candi mengenai langkah penanganan terhadap aktivitas tersebut maupun mengenai pihak-pihak yang disebut masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan aparat selama ini hanya sebatas pembubaran lokasi atau akan dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

  • Kinerja Aparat Jadi Sorotan

Sorotan juga diarahkan kepada jajaran Polresta Sidoarjo. Masyarakat berharap aparat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kalipecabean.

Sebab, perjudian tidak hanya berkaitan dengan persoalan uang, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di lingkungan masyarakat.

Pembubaran tanpa tindak lanjut penegakan hukum, apabila aktivitas serupa kembali terjadi, dinilai masyarakat belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sampai kapan aktivitas perjudian tersebut akan terus muncul dan apakah aparat akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menjadi bandar maupun pemain.

  • Perjudian Diatur dalam KUHP Nasional

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perjudian diatur antara lain dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat berharap pemberantasan perjudian tidak berhenti pada pembubaran lokasi, tetapi juga dilakukan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan unsur pidana.

  • Dugaan Suap Turut Dipertanyakan

Di tengah maraknya dugaan aktivitas perjudian tersebut, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi pelindung atau memiliki kepentingan terhadap aktivitas di lokasi.

Bahkan, dugaan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu mulai menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Namun, persoalan tersebut membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum di wilayah Sidoarjo bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani seluruh informasi mengenai aktivitas perjudian.

  • Publik Menunggu Tindakan Nyata

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam menangani dugaan perjudian di Desa Kalipecabean.

Pertanyaannya, apakah pembubaran yang selama ini dilakukan benar-benar mampu menghentikan aktivitas perjudian atau hanya membuat kegiatan tersebut berhenti sementara sebelum kembali beroperasi?

Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius sehingga aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (soleh)