DEPOK, BeritaTKP.com — Sebuah mobil yang sedang terparkir di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, terbakar setelah api dari pembakaran sampah di sekitar lokasi diduga merambat ke kendaraan.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Petugas UPT Damkar Tapos kemudian dikerahkan untuk melakukan pemadaman.

Kabid Pengendalian Operasional Damkar Kota Depok, Tessy Haryati, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya ada satu unit mobil yang terbakar akibat pembakaran sampah,” ujar Tessy, Selasa (29/9/2026).

Api Merambat ke Mobil

Petugas Damkar menemukan adanya jejak pembakaran sampah di dekat lokasi parkir kendaraan.

Api kemudian merambat dan membakar sebuah mobil jenis LCGC berwarna hitam. Kobaran api terutama terlihat pada bagian depan kendaraan dan kemudian menjalar ke bagian lainnya.

Damkar berupaya mengendalikan api agar tidak meluas dan menghanguskan seluruh kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, sekitar 90 persen bagian mobil dilaporkan terbakar.

Pemadaman Berlangsung 40 Menit

Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar 40 menit untuk menangani kebakaran tersebut.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas juga melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak terdapat lagi sumber api yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali.

Tessy mengatakan kejadian tersebut menjadi salah satu risiko dari praktik pembakaran sampah secara sembarangan, terutama di tengah kondisi cuaca kering dan adanya angin yang dapat mempercepat rambatan api.

Menurutnya, api dari pembakaran sampah di lahan terbuka dapat dengan mudah menjalar ke kendaraan, bangunan maupun aset warga di sekitarnya.

Damkar Ingatkan Bahaya Bakar Sampah

Damkar Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di pekarangan, pinggir jalan maupun lahan kosong.

Selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan asap yang dapat mencemari udara dan berdampak pada kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Damkar juga menyebut praktik pembakaran sampah secara sembarangan bertentangan dengan Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis.

Kejadian mobil terbakar di Leuwinanggung menjadi pengingat bahwa api dari pembakaran sampah dapat merambat dengan cepat dan menimbulkan kerugian bagi warga.(æ/red)