JAKARTA UTARA, BeritaTKP.com — Kasus seorang pria yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah ditangani polisi.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi menyatakan telah mengamankan salah satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, membenarkan adanya pihak yang telah diamankan.
“Sudah ada yang diamankan,” ujar Maryati, Selasa (29/9/2026).
Korban Disebut Dijemput Dua Orang
Berdasarkan narasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026.
Korban disebut awalnya dijemput oleh dua orang. Setelah itu, korban dibawa ke rumah salah satu orang yang diduga terlibat dalam kejadian.
Di lokasi tersebut, disebutkan terdapat dua orang lainnya yang telah menunggu. Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban berada di pinggir jalan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban Meninggal Tiga Hari Kemudian
Kondisi korban kemudian dilaporkan memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar tiga hari setelah kejadian.
Pihak keluarga selanjutnya membuat laporan kepada polisi pada Senin, 21 September 2026.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara mengatakan perkara tersebut masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakut. Kami mohon waktu karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Satu Orang Masih Diburu
Selain pihak yang telah diamankan, polisi menyebut masih terdapat satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Orang tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keseluruhan fakta dalam kasus tersebut. Status hukum pihak-pihak yang diamankan juga tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan secara rinci motif maupun rangkaian lengkap penganiayaan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.(æ/red)





