JAKARTA, BeritaTKP.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
KAI juga menyatakan akan kooperatif dalam proses investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam menangani perkara tersebut.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne, Selasa (29/9/2026).
KAI Berikan Pendampingan kepada Masinis
KAI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Perusahaan juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan selama pegawai menjalani tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anne menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum.
“Pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, KAI ingin memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai selama menjalani proses hukum.
Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan tersebut dilaporkan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Dewa Anom.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik berada pada rentang maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan.
KAI Tindaklanjuti Rekomendasi Keselamatan
Selain mengikuti proses hukum, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem operasional dan kesiapan sumber daya manusia.
KAI menyatakan aspek keselamatan akan terus menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penyempurnaan operasional perusahaan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” ujar Anne.
Hingga proses hukum berjalan, KAI menyatakan akan tetap memberikan dukungan kepada pegawai yang menjalani proses tersebut sekaligus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan fakta dan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.(æ/red)





