SUBANG, BeritaTKP.com — Seorang guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinonaktifkan sementara setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya diduga melakukan perekaman tidak pantas terhadap seorang siswi alumni viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban datang ke sekolah untuk mengurus pengambilan ijazah. Saat kejadian, korban diketahui sudah berstatus sebagai pelajar SMA.

Video yang beredar memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai guru mengarahkan telepon selulernya ke bagian tubuh korban secara tidak pantas ketika keduanya sedang berinteraksi.

Sekolah Baru Mengetahui Setelah Video Viral

Pihak SMP Negeri 2 Pagaden membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Pagaden, Dadang Koswara, mengatakan pihak sekolah baru mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah rekaman beredar di masyarakat.

Menurutnya, korban sudah tidak lagi berstatus sebagai siswi SMP sehingga pihak sekolah tidak mengetahui kedatangannya ketika mengambil ijazah.

Guru yang bersangkutan diketahui mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 7.

Setelah mengetahui video tersebut, pihak sekolah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara guru tersebut dari kegiatan mengajar.

“Kami ada atasan kami yaitu dinas pendidikan, kami nunggu instruksi dari atasan,” ujar Dadang.

Polisi Periksa Guru, Korban dan Pihak Sekolah

Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengatakan polisi telah memanggil sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan, termasuk guru yang diduga terlibat, korban, serta pihak sekolah.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

“Kejadian benar adanya, kami laksanakan pemeriksaan pelaku, korban, dan pihak sekolah. Memungkinkan ada korban lain,” kata Wanda.

Penyidikan Masih Berjalan

Polisi masih mendalami dugaan tindakan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Status hukum guru yang bersangkutan masih mengikuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi. Karena itu, dugaan terhadap yang bersangkutan tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum sampai terdapat kesimpulan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan resmi.

Sementara itu, pihak sekolah memilih menonaktifkan sementara guru tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang tenaga pendidik dan seorang siswi yang sebelumnya bersekolah di SMP tersebut.(æ/red)