BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 1 SD Negeri 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah informasinya beredar di media sosial.

Korban berinisial MRP diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan kakak kelasnya, JI, siswa kelas 5 di sekolah yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Terjadi Saat Kegiatan Maulid Nabi

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, saat para siswa mengikuti kegiatan Maulid Nabi di Masjid Baitul Jannah yang berada di luar lingkungan sekolah.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula setelah korban melontarkan perkataan yang dinilai kurang pantas kepada JI.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Polisi menyebut korban dipukul pada bagian tangan dan ditendang pada bagian kaki.

Karena korban dan terduga pelaku masih berstatus anak sekolah dasar, penanganan perkara menjadi perhatian pihak sekolah, keluarga, kepolisian, dan instansi terkait.

Kondisi Korban Diketahui Setelah Beberapa Hari

Dampak dari kejadian tersebut baru diketahui lebih serius setelah korban tidak masuk sekolah dan menjalani pengobatan.

Keluarga sempat membawa korban menjalani pengobatan alternatif. Dalam pemeriksaan selanjutnya, keluarga mengetahui adanya patah tulang dan memar.

Pihak sekolah kemudian menyarankan keluarga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit.

Hasil pemeriksaan dan rontgen di RS Urip Sumoharjo membuat korban disarankan mendapatkan penanganan berupa pemasangan gips.

Kedua Keluarga Sepakat Berdamai

Polsek Sukarame bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua keluarga.

Mediasi berlangsung di rumah keluarga korban di kawasan Way Dadi Baru pada Senin, 28 September 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala SD Negeri 2 Way Dadi Baru Sumiati, perwakilan Disdikbud Bandar Lampung Aisyiah Magdisiana, Bhabinkamtibmas Way Dadi Baru Aipda Ari Febriansyah, serta keluarga korban dan keluarga JI.

Dalam pertemuan itu, keluarga JI menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab bersama pihak sekolah terhadap biaya pengobatan korban.

Keluarga korban sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan sikap keluarga terduga pelaku karena tidak kembali berkunjung atau menjenguk korban setelah kejadian.

Kesepakatan Dituangkan dalam Surat Perdamaian

Setelah dilakukan mediasi, kedua keluarga akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua keluarga dan disaksikan pihak sekolah serta Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, informasi mengenai kejadian tersebut tetap menjadi perhatian karena melibatkan siswa sekolah dasar. Penanganan dan pendampingan terhadap anak perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan serta perlindungan anak dari kedua pihak.(æ/red)