JAKARTA, BeritaTKP.com — Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Temuan KNKT tentunya menjadi masukan dan bagian dari pertimbangan dalam proses penyidikan,” ujar Dewa Anom dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Polisi Periksa Sejumlah Ahli
Selain mengacu pada temuan KNKT, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. Polisi menyatakan rangkaian alat bukti yang dikumpulkan menjadi dasar untuk menentukan status hukum AN.
Menurut Dewa Anom, hasil pemeriksaan tersebut membuat penyidik menilai terdapat dugaan keterlibatan AN sebagaimana pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap AN tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat UU Perkeretaapian dan KUHP
Polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 UU KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Perkeretaapian.
Ancaman pidana dari ketentuan yang diterapkan tersebut disebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses persidangan.
KAI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya serta investigasi keselamatan oleh KNKT.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam seluruh tahapan pemeriksaan.
KAI juga menegaskan penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang sedang menjalani proses hukum.
Perusahaan menyatakan memberikan pendampingan kepada AN selama menghadapi proses hukum. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI menyebut pendampingan terhadap pegawai merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, sekaligus tidak mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.(æ/red)





