JAKARTA, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia atau clandestine lab yang diduga digunakan untuk merakit vape mengandung narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) serta seorang warga negara Indonesia yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan berawal dari penindakan terhadap lima WN Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9/2026).
Kelima WN Malaysia tersebut yakni Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21).
Petugas juga mengamankan seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri (36) yang disebut berperan sebagai pengemudi penjemput.
Berawal dari Penindakan di Bandara
Kelima WN Malaysia diketahui tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ201.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan setelah mencurigai aktivitas mereka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan serbuk yang diduga etomidate dengan total berat sekitar 5 kilogram.
Menurut polisi, barang tersebut kemudian diduga akan diserahkan kepada seorang WN China bernama Wu Song (25).
Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian mengamankan Wu Song di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Polisi selanjutnya menemukan kunci sebuah unit apartemen di Jakarta Utara yang dibawa Wu Song.
Apartemen Diduga Jadi Laboratorium Rahasia
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan serta bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan vape etomidate.
Unit apartemen tersebut diduga digunakan sebagai clandestine lab untuk merakit produk vape yang mengandung etomidate.
Polisi menyita berbagai bahan baku, perangkat pendukung, serta ribuan komponen dan kemasan vape.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar.
Bareskrim menyebut barang bukti tersebut berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polisi Dalami Peran ‘Madam’
Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut para WN Malaysia mengaku mendapat arahan dari seseorang yang menggunakan nama panggilan “Madam”.
Komunikasi disebut dilakukan melalui aplikasi pesan. Polisi masih mendalami identitas dan peran pihak yang disebut sebagai pengendali tersebut.
Sementara itu, Wu Song disebut berada di Indonesia sejak September 2026 dan tinggal di apartemen yang menjadi lokasi pengungkapan.
Polisi menyebut Wu Song mengaku memperoleh instruksi untuk melakukan pencatatan stok barang melalui sebuah grup komunikasi.
Dijerat UU Narkotika
Para pihak yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik laboratorium tersebut, termasuk pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkotika tersebut.(æ/red)





