TANGERANG, BeritaTKP.com — Insiden pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini masuk dalam proses hukum.
Polresta Tangerang menyebut telah menerima tiga laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan adanya laporan terbaru dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
“Betul, ada laporan dari GMKI. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruhnya masih didalami dan dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri, Senin (28/9/2026).
Jemaat Beribadah di Tempat Sementara
Sementara proses hukum berjalan, jemaat GKPI disebut menggunakan lokasi sementara untuk melaksanakan ibadah.
Pemerintah daerah memfasilitasi tempat tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara pihak-pihak terkait. Penggunaan tempat sementara dilakukan sembari menunggu proses administrasi perizinan tempat ibadah.
“Terkait tempat ibadah, berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah daerah memfasilitasi tempat sementara untuk pelaksanaan ibadah sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tri.
Keributan Terjadi pada 20 September
Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi GKPI dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Persoalan perizinan tempat ibadah juga disebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam kejadian tersebut.
Dalam insiden itu, seorang pria yang disebut bernama Aji Cahyono terlihat membawa senjata tajam. Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut.
Pada malam harinya, pemerintah daerah bersama kepolisian memfasilitasi mediasi yang mempertemukan pihak GKPI dan kelompok warga yang terlibat dalam keributan.
Sebelumnya Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Mediasi digelar di Kantor Kecamatan Rajeg dan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid serta Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada.
Pertemuan tersebut juga melibatkan unsur Kementerian Agama, Forkopimda Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyatakan menerima penyelesaian tersebut.
Aji Cahyono juga menyampaikan permintaan maaf kepada jemaat GKPI dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan kesepakatan.
Selain itu, pemerintah daerah sepakat membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat untuk beribadah sambil menunggu proses perizinan.
Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi, kini terdapat tiga laporan polisi yang masih didalami Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebelumnya mengapresiasi upaya penyelesaian melalui musyawarah dan menekankan pentingnya menjaga kerukunan serta keamanan masyarakat.(æ/red)





