LUMAJANG, BeritaTKP.com — Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka berinisial DM (26) kini menjalani proses hukum. Sementara seorang pria berinisial ZD (20) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikemudikan suami korban ketika proses pengejaran berlangsung.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Ranuyoso,” ujar Suprapto, Senin (28/9/2026).

Motor Korban Dibawa Kabur

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik Rohimmah, warga Desa Penawungan, diduga dicuri oleh dua orang di kawasan Jalan Raya Ranuyoso.

Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, korban kemudian meminta bantuan suaminya, Muhammad Holli, untuk mengejar kedua orang tersebut.

Holli melakukan pengejaran menggunakan mobil. Dalam kejadian itu, ZD meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan yang dikemudikan Holli.

Sementara DM mengalami patah tulang dan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

DM Dijerat Pencurian dengan Pemberatan

Polisi menetapkan DM sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas sangkaan tersebut, DM terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku dikenai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Suprapto.

Polisi masih menangani perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Adapun keterlibatan ZD disebut dalam konteks dugaan pencurian berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian.(æ/red)