MAKASSAR, BeritaTKP.com — Penyidik mengungkap telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam penyidikan perkara yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kortas Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan sebelum penetapan HT sebagai tersangka.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini tim penyidik dari Kortas Tipidkor kemudian Ditkrimsus Polda Sulsel, Kasat Reskrim Polres Gowa, telah memeriksa 30 orang saksi dan juga empat orang ahli,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Empat Lokasi Telah Digeledah
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Puluhan Saksi Akan Dipanggil Kembali
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa kemungkinan akan kembali dimintai keterangan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara.
“Jadi kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita mintai keterangan,” kata Jufri.
Menurutnya, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk mendalami informasi yang dapat menunjang proses penyidikan.
HT Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Penyidik sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah surat terkait penetapan HT sebagai tersangka.
Polisi telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Langkah berikutnya, polisi akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penyidikan masih berlangsung dan polisi menyatakan akan mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diperoleh.(æ/red)





