MAKASSAR, BeritaTKP.com — Rafli Ramadhani (19) meninggal dunia dalam peristiwa pembubaran tawuran di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Polda Sulawesi Selatan menyatakan masih menyelidiki penyebab kematian Rafli, termasuk dugaan korban terkena proyektil dari senjata api yang digunakan petugas di lokasi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Polisi Datang Bubarkan Tawuran
Peristiwa bermula ketika polisi menerima informasi mengenai tawuran di kawasan Jalan Kandea sekitar pukul 02.50 Wita.
Lima personel Unit Polsek Tallo yang dipimpin Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan massa.
Menurut keterangan Polda Sulsel, petugas yang berada di lokasi mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur.
Dalam situasi tersebut, anggota kepolisian kemudian mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa dan menghentikan bentrokan.
Rafli Ditemukan Meninggal
Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi menerima informasi bahwa seorang warga meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Rafli Ramadhani dan sebelumnya telah dibawa warga ke Rumah Sakit Angkatan Laut.
Kapolsek Tallo kemudian mendatangi rumah sakit. Jenazah Rafli selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas persetujuan keluarga, dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Propam dan Itwasda Periksa Anggota
Polda Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang berada di lokasi kejadian.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Pemeriksaan tersebut mencakup tindakan anggota saat membubarkan tawuran, senjata atau alat yang digunakan, serta kesesuaian tindakan dengan standar operasional prosedur (SOP).
Polda Sulsel menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran.
Polisi Tegaskan Penanganan Hukum
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan kehadiran polisi di lokasi bertujuan membubarkan tawuran dan mencegah jatuhnya korban.
Ia menyebut proses autopsi terhadap Rafli telah dilakukan dan hasil pemeriksaan medis akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan penyebab kematian.
Arya juga menegaskan proses hukum akan diterapkan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Sementara itu, pihak keluarga melalui Hasrullah menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai kematian Rafli.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Rafli dan pihak yang menyebabkan korban meninggal masih dalam proses penyelidikan. (æ/red)





