PEGUNUNGAN ARFAK, BeritaTKP.com — Misteri kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, akhirnya mulai terungkap.

Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti ternyata menjadi korban tindak pidana. Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D dan P. Polisi menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sempat Dikira Tewas Terseret Arus

Peristiwa bermula ketika Yanto dilaporkan hilang di sekitar Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026).

Tim SAR gabungan bersama warga dan keluarga kemudian melakukan pencarian di sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitarnya.

Pencarian berlangsung selama sembilan hari. Pada 27 Juli 2026, tim gabungan akhirnya menemukan Yanto dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Memti.

Lokasi penemuan berada sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan jatuh dan hanyut.

Proses pencarian sebelumnya menghadapi sejumlah kendala, termasuk kondisi medan Pegunungan Arfak yang sulit serta perubahan cuaca.

Kasus Naik ke Penyidikan

Kematian Yanto kemudian kembali didalami polisi setelah muncul indikasi adanya tindak pidana.

Pada 31 Agustus 2026, Polda Papua Barat meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Selama proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 23 saksi.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah penyidik mengembangkan perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan tersebut.

Kedua tersangka berinisial D dan P.

Polisi menyebut Yanto diduga menjadi korban penganiayaan yang kemudian mengakibatkan kematian. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi lengkap perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Papua Barat juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi mengenai perkara tersebut sebelum penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengungkap fakta-fakta yang telah diperoleh.

Motif serta rangkaian lengkap yang menyebabkan kematian Yanto masih menjadi bagian dari penyidikan.(æ/red)