LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com — Kepala Desa Rejo Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Teguh Maulana dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DN (16).
Korban disebut mengalami penganiayaan hingga sempat tidak sadarkan diri. Polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut bermula dari kesalahpahaman setelah kendaraan keduanya diduga bersenggolan di sebuah SPBU.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo mengatakan informasi mengenai awal kejadian diperoleh dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.
“Dari keterangan saksi-saksi dikatakan ada salah paham di mana disebutkan kendaraan keduanya bersenggolan di SPBU,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
Cekcok Berujung Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, perselisihan antara kedua pihak terjadi setelah insiden kendaraan tersebut.
Cekcok kemudian disebut berlanjut hingga Teguh diduga melakukan pemukulan terhadap DN.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri.
Namun, Budi menegaskan rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung.
“Keluarga korban ini telah membuat laporan ke Polda, jadi semua prosesnya nanti akan dibuktikan dalam penyelidikan di sana,” ujarnya.
Kejadian Terekam CCTV
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Natar.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan adanya aksi kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, DN disebut terjatuh dan kemudian tidak sadarkan diri.
Video tersebut kemudian beredar di masyarakat dan menjadi perhatian.
Korban Masih Jalani Perawatan
Saat ini DN masih menjalani perawatan di rumah bersama keluarganya.
Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan medis secara rinci terkait kondisi korban.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani Polda Lampung. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV, serta bukti lainnya untuk mengungkap kronologi secara lengkap.
Hingga proses penyelidikan selesai, dugaan keterlibatan Teguh dalam tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(æ/red)





