KALIMANTAN TIMUR, BeritaTKP.com — Operasi penertiban kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan adanya tanaman sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak.

Penertiban dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan. Dalam operasi tersebut, petugas mengerahkan satu unit ekskavator untuk merobohkan sejumlah gubuk kosong sekaligus meratakan tanaman sawit yang berada di kawasan konservasi.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan pemerintah meminta masyarakat yang masih menduduki kawasan Tahura Bukit Soeharto untuk meninggalkan lokasi dan mengembalikan fungsi kawasan kepada negara.

Warga Dipulangkan Secara Sukarela

Pendekatan persuasif dilakukan dalam penertiban tersebut. OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara sebelumnya memfasilitasi pemulangan satu keluarga asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak.

Salah seorang warga, Anen (50), memilih kembali ke kampung halaman setelah mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi.

Pemulangan tersebut menjadi bagian dari operasi penertiban terpadu yang dimulai sejak Kamis, 24 September 2026.

Bagi gubuk yang masih ditempati warga, petugas memberikan waktu selama satu minggu untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Kesempatan itu dimanfaatkan Anen dan keluarganya untuk menjual ayam ternak yang mereka miliki sebagai tambahan biaya perjalanan sebelum kembali ke Kalimantan Barat.

OIKN kemudian membantu proses pemulangan serta menyediakan moda transportasi hingga keluarga tersebut tiba di kampung halaman.

23.556 Hektare Dikuasai Secara Tidak Sah

Penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi perhatian pemerintah karena berdasarkan pemetaan OIKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total luas 64.814,98 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto disebut telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.

Aktivitas perambahan juga disebut meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di kawasan Bukit Tengkorak, Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare area hutan pernah terbakar.

OIKN menyatakan pendekatan persuasif dan edukasi hukum tetap menjadi bagian dari penertiban agar pengembalian fungsi kawasan konservasi dapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial di lapangan.(æ/red)