MALANG, BeritaTKP.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang terus bergulir. Polisi telah memeriksa delapan siswa yang dilaporkan menjadi korban dalam perkara yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MAH.

Kedelapan siswa tersebut diketahui masih berusia antara 13 hingga 15 tahun. Laporan terkait dugaan kekerasan itu dibuat melalui empat laporan polisi pada 25-26 September 2026.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dari para korban sekaligus menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Penanganan perkara terus kami dalami, penyidikan telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi,” kata Lukman, dikutip Senin (28/9/2026).

Dua Siswa Jalani Visum

Selain memeriksa para korban dan sejumlah saksi, penyidik juga melakukan langkah untuk melengkapi alat bukti.

Dua siswa, masing-masing berinisial MPA dan RAF, telah dirujuk untuk menjalani visum et repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus Bermula di Gerbang Sekolah

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di area gerbang sekolah ketika para siswa hendak memasuki kelas.

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan persoalan bermula dari penggunaan pakaian lurik.

Menurut Lilik, sebelumnya siswa yang belum memiliki pakaian lurik masih diperbolehkan mengenakan pakaian batik bebas. Namun, menurut keterangan para siswa, tidak ada pemberitahuan lanjutan mengenai perubahan aturan tersebut.

“Sebelum itu jika mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik tapi akhirnya terkena kekerasan,” ujar Lilik.

Dugaan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi Masih Dalami Perkara

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai peristiwa yang terjadi.

Keterangan para korban, hasil visum, serta bukti lain nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Karena para korban masih berusia anak, kepolisian menegaskan proses pemeriksaan dilakukan dengan memprioritaskan aspek perlindungan anak.

Perkara tersebut masih berjalan dan status hukum setiap pihak tetap mengikuti hasil proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.(æ/red)