Surabaya Berita TKP – Dalih sumbangan perpustakaan, tapi ijazah baru bisa diambil kalau setor uang. Dunia pendidikan kembali tercoreng.
Dunia pendidikan di Surabaya kembali tercoreng. Bukan karena prestasi, tapi karena dugaan pungutan liar berkedok sumbangan.
Pada Sabtu, 26 September 2026, sejumlah wali murid MTs Wachid Hasyim yang beralamat di Kalianak Timur GG Lebar No.11, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, mendatangi kantor media Berita TKP. Mereka konsultasi dan mengeluhkan satu hal yang sama: pengambilan ijazah dan cap tiga jari diduga dipersulit dengan syarat sumbangan buku perpustakaan yang tidak masuk akal.
Menurut keterangan para wali murid, pihak sekolah meminta setiap siswa menyumbang buku untuk perpustakaan dengan judul yang sudah ditentukan. Jika tidak bisa memberikan buku tersebut, maka wali murid dibebani uang sebesar Rp 100.000 Ini bukan lagi sumbangan. Ini paksaan.
Seorang wali murid yang meminta keringanan, menurut pengakuannya, tetap diwajibkan membayar nominal tersebut oleh seorang staf. Dengan kalimat: “Jika belum ada uang, bisa diambil setelah ada uang” – ujar Bu.Rizka.
yang artinya ijazah ditahan sampai wali murid memberikan uang sebesar Rp.100.000, kepada pihak sekolah.
Pertanyaannya: Sejak kapan ijazah, yang merupakan hak siswa, dijadikan jaminan untuk sumbangan buku?
Ini Jelas Pungli, Bukan Sumbangan!
Dalam aturan pendidikan, beda antara pungutan dan sumbangan itu tegas. Kalau sudah ada paksaan, nominal ditentukan, dan ada sanksi tidak dapat ijazah, itu adalah PUNGUTAN LIAR.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Pasal 10 ayat 2: Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana berupa SUMBANGAN dan BANTUAN, bukan PUNGUTAN.
– Pasal 10 ayat 1: Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal dan waktunya.
Faktanya di lapangan? Nominal dipatok Rp 100.000, wajib, dan mengikat pengambilan ijazah. Ini melanggar.
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang BOS
– Pasal 11 ayat 1: Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu.
– Ijazah adalah dokumen negara yang wajib diberikan. Penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.
- Permendikbudristek No. 60 Tahun 2011
– Melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dengan alasan apapun, termasuk yang belum melunasi sumbangan atau SPP.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 11 ayat 2: Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi dan pungutan yang memberatkan.
– Pendidikan harus mencerdaskan, bukan memeras.
- Jerat Pidana: UU Tipikor dan KUHP
Jika terbukti ada paksaan untuk mendapatkan keuntungan:
– Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana 4-20 tahun penjara.
– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, bisa dipidana 9 tahun penjara.
MTs seharusnya menjadi tempat menanamkan akhlak. Tapi apa yang dicontohkan jika di ujung kelulusan saja siswa diajari transaksi: tidak ada uang, tidak ada ijazah.
Wali murid di Krembangan kebanyakan pekerja keras. Rp 100.000 mungkin kecil bagi oknum, tapi besar bagi mereka yang harus berjuang untuk makan. Menjadikan buku perpustakaan sebagai alibi untuk menarik uang adalah logika yang tidak masuk akal dan mencoreng marwah dunia pendidikan.
Kami belum menuduh, kami mempertanyakan. Hak jawab masih terbuka untuk pihak sekolah dan yayasan.
Namun satu hal yang pasti: Ijazah adalah hak siswa, bukan barang sandera.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya perpustakaan yang kekurangan buku, tapi masa depan kepercayaan publik terhadap MTS Wachid Hasyim itu sendiri.
Sudah saatnya Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kemenag Kota Surabaya turun tangan. Audit dan periksa. Jangan sampai satu oknum merusak nama baik ribuan guru yang mengajar dengan ikhlas.(TIM)





