SURABAYA, BeritaTKP.com — Rina Kurniawati menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Semeru Satu News yang diterbitkan pada 7 September 2026 dengan judul “Dijanjikan Masuk Pemkot Surabaya, Warga Gubeng Masjid Mengaku Rugi Rp65 Juta: Diduga Libatkan Oknum RT.”
Pemberitaan tersebut memuat keterangan Debi yang mengaku mengalami kerugian Rp65 juta setelah menyerahkan uang dengan janji dapat masuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam berita itu, pihak media juga menyebut masih membutuhkan keterangan dari pihak yang diberitakan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., Rina Kurniawati menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Menurut Rina, terdapat perkembangan penting setelah pemberitaan tersebut, khususnya terkait pertemuan dan kesepakatan bersama Debi pada 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kantor kuasa hukum Rina.
Pertemuan tersebut dihadiri Rina Kurniawati, pihak Debi, serta kuasa hukum Rina, yakni Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas persoalan yang berkembang sekaligus menunjukkan informasi dan bukti yang menurut masing-masing pihak berkaitan dengan aliran uang.
Rina Tunjukkan Rekening Koran kepada Debi
Dalam pertemuan tersebut, Rina Kurniawati juga menunjukkan bukti rekening koran kepada Debi.
Menurut keterangan Rina, dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi transfer uang dari rekening Rina ke rekening Arif Firmansyah alias Ambon.
Bukti rekening koran tersebut diperlihatkan secara langsung kepada Debi sebagai bagian dari klarifikasi mengenai aliran dana yang menjadi persoalan.
Kuasa hukum Rina, Dodik Firmansyah, S.H., mengatakan dokumen tersebut merupakan salah satu bukti yang dimiliki kliennya untuk menjelaskan posisi Rina dalam persoalan tersebut.
“Klien kami menunjukkan rekening koran kepada Debi. Dari rekening koran tersebut, menurut keterangan klien kami, terdapat transaksi transfer uang ke rekening Arif Firmansyah alias Ambon,” ujar Dodik.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi bahan untuk memperjelas aliran dana dan dapat disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses hukum.
Uang Rp15 Juta Telah Dikembalikan kepada Debi
Selain persoalan transfer melalui rekening, Rina juga menyampaikan mengenai uang Rp15 juta secara tunai.
Menurut keterangan Rina, pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, uang tersebut diberikan kepada Yulius Sarianto alias Antok.
Penyerahan uang tersebut disebut disaksikan oleh Bapak Sagi, yang disebut beralamat di Jalan Gubeng Masjid 2, Surabaya.
Dalam perkembangannya, uang Rp15 juta yang disebut dibawa Antok secara tunai tersebut telah dikembalikan kepada Debi pada saat pertemuan dan kesepakatan bersama pada 18 September 2026.
Pengembalian tersebut berlangsung di kantor kuasa hukum Rina dan disaksikan oleh Dodik Firmansyah, S.H. serta Sukardi, S.H.
Rina dan Debi Bahas Persoalan Bersama
Pertemuan antara Rina dan Debi dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan dan membicarakan posisi masing-masing pihak.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum Rina, kedua pihak menyampaikan bahwa mereka sama-sama merasa dirugikan dalam persoalan yang sedang dibahas.
Nama Arif Firmansyah alias Ambon kemudian disebut dalam pembahasan tersebut.
Arif Firmansyah alias Ambon disebut beralamat di Jalan Gresik PPI No. 19, RT/RW 011/004, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Namun, pihak Rina melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penyebutan tersebut merupakan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Telah Layangkan Somasi
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum Rina Kurniawati, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada Arif Firmansyah alias Ambon.
Somasi tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang menurut keterangan pihak Rina dan Debi telah menimbulkan kerugian.
Dodik mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan dan aliran dana yang dipermasalahkan.
Minta Hak Jawab Dimuat Secara Berimbang
Pihak Rina Kurniawati berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat sebagai hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan yang sebelumnya diberitakan.
Dalam pemberitaan Semeru Satu News pada 7 September 2026, media tersebut juga menyatakan masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan, untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Karena itu, melalui hak jawab ini, Rina menyampaikan perkembangan yang menurut keterangannya terjadi setelah pemberitaan tersebut, termasuk pertemuan dengan Debi pada 18 September 2026, pengembalian uang Rp15 juta, serta bukti rekening koran yang menurut Rina menunjukkan adanya transfer uang ke rekening Arif Firmansyah alias Ambon.
“Kami meminta agar persoalan ini diberitakan secara berimbang. Ada pertemuan antara Rina dan Debi, ada kesepakatan, ada pengembalian uang Rp15 juta, dan ada dokumen rekening koran yang ditunjukkan kepada Debi,” kata Dodik.
Pihak Rina Kurniawati menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan atas keterangan yang disampaikan. (red)





