
Surabaya, BeritaTKP.Com – Kejadian atas Pengeroyokan wartawan BeritaTKP Senin (11 – 12- 2017) beberapa waktu lalu di Cafe Santoso Jalan Kenjeran No 4, setelah Tim kuasa Hukum BeritaTKP mendatangi Polsek Simokerto di dampingi beberapa rekan – rekan wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait lambatnya proses penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan wartawan BeritaTKP, dengan ditemui Kanitreskrim Iptu. Suwono yang memberi penjelasan kepada Tim Kuasa Hukum BeritaTKP, pada saat itu setelahnya ada klarifikasi beberapa wartawan kepada Tim Kuasa Hukum BeritaTKP.
Namun malam harinya Kamis (13-12-2017) Oknum wartawan berinisial P yang biasa mangkal di Pengadilan Negri (PN) di duga menjadi beking Cafe Santoso CS telah mengintervensi dan mengintimidasi melalui telefon dengan mmberikan Shock terapi kepada salah satu Kuasa Hukum BeritaTKP agar tidak melanjutkan menagani kasus tersebut atau di paksa mundur tapi Kuasa Hukum BeritaTKP tidak gentar dengan Ancaman tersebut, Bahkan Tim Kuasa Hukum BeritaTKP akan melanjutkan kasus ini sampai ke tingkat Pengadilan juga akan lapor ulang dengan melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jatim apabila Pihak Polsek Simokerto dalam batas waktu yang telah di tentukan sesuai juklak, juknis dan protap penanganan sekaligus tindak lanjut pelaporan perkara tindak kriminal penganiayaan dan pengeroyokan telah lambat penanganannya yang terindikasi “Masuk Angin”. Sesuai UU yang berlaku di Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di mata hukum tanpa kecuali.
Segala upaya akan di tempuh demi tercapainya Keadilan dan untuk menegakkan kebenaran agar tidak terulang lagi kasus Kekerasan kepada Insan Jurnalis dimanapun dan kapanpun oleh kesewenangan perseroangan ataupun perusahaan, anehnya malah ada Oknum Wartawan yang berusaha melakukan perlawanan kepada sesama profesi wartawan dengan jelas membela pengusaha Cafe Santoso yang seakan – akan Kebal Hukum. Sampai saat ini (berita ini diturunkan-red) Pihak Polsek Simokerto belum dan tidak melakukan Pemeriksaan ataupun Penahanan terhadap para Tersangka Bos Cafe Santoso beserta anak buahnya ada apa di balik itu semua? Apakah benar rumor yang beredar bahwa Kapolsek Simokerto trima “upeti” dari Bos Cafe Santoso melalui oknum Reskrim Polsek Simokerto yang berinisial S yang ketika kejadian berada di tempat kejadian perkara.
Media yang Profesional mengedepankan persatuan dan kekompakan serta saling mendukung sesama profesi Jurnalis agar semakin kuat peran Jurnalis atau wartawan bukan malah memusuhi sesama Media dan Condong berpihak pada Pengusaha Cafe yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap para wartawan, Etika Jurnalis serta kepedulian dan kekompakan haruslah di jaga jangan mengesampingkan kepentingan pribadi saja hanya karena semata-mata mengejar dan mendapatkan rupiah namun rasa kebersamaan dan solidaritas sesama profesi juga atas nama Lembaga Media harus dijalin dengan kokoh dan kuat.
Selain itu, Legalitas perijinan Cafe Karaoke Santoso perlu di pertanyakan karena pihak Intansi terkait baik Satpol PP Kota Surabaya maupun Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk melakukan sidak agarada penertiban dan penegakan Perda yang harus di patuhi di samping itu juga untuk meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ).@Red.