SEMARANG, BeritaTKP – Seorang warga Kota Semarang berinisial HSN (53) menjadi korban penipuan dengan modus jasa penggandaan uang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp123 juta. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andik Dharma Sena mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Magetan, Jawa Timur. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan di Facebook yang menawarkan layanan penggandaan uang. Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam unggahan tersebut hingga akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Pertemuan berlangsung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, korban datang bersama istrinya dengan membawa uang sebesar Rp125 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp123 juta dengan alasan untuk menjalankan proses penggandaan uang.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang tersebut diletakkan di atas sajadah di dalam kamar hotel. Sementara itu, uang Rp2 juta dikembalikan kepada korban dengan instruksi agar sebagian uang tersebut ditransfer ke rekening korban dan istrinya.
Setelah itu, pelaku meminta korban dan istrinya meninggalkan kamar sementara waktu dengan alasan harus melakukan proses tertentu. Korban kemudian membawa kunci kamar pelaku dan pergi menuju mesin ATM.
Merasa curiga, korban bersama istrinya kembali ke kamar hotel. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati uang Rp123 juta yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku telah hilang. Selain uang tunai, sejumlah barang pribadi seperti jam tangan dan dua unit ponsel juga ikut raib.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap lebih jauh modus serta kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan tersebut.(æ/red)





