JAKARTA, BeritaTKP – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammul Farisa.

Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menyampaikan, empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Keempatnya diketahui merupakan anggota TNI Angkatan Udara.

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga korban. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya yakni Serda ZN dan Serda RP masih dalam penanganan.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi di Mess Galaksi, Mess Dispsi AU, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

Serda Ahmad yang bertugas sebagai Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya saat berada di lingkungan mess.

Sebelumnya, keluarga korban sempat mendapat informasi bahwa Serda Ahmad meninggal akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga kemudian memperoleh kabar lain yang menyebut adanya dugaan penganiayaan oleh sejumlah senior.

Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengatakan putranya ditemukan dengan sejumlah luka pada bagian wajah dan dada. Informasi tersebut diketahui keluarga setelah menerima foto kondisi jenazah.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Puspom AU untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.(æ/red)