DEPOK, BeritaTKP – Satpol PP Kota Depok melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman keras dari beberapa wilayah di Kota Depok.
Penertiban dilakukan pada Senin (14/9/2026) sore sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta arahan pemerintah daerah terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di empat kecamatan, yakni Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol miras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Rinciannya, wilayah Cimanggis menjadi lokasi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni sebanyak 814 botol. Sementara itu, petugas mengamankan 373 botol dari wilayah Cilodong, 638 botol dari dua toko di Pancoran Mas, serta 147 botol dari wilayah Cipayung.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP serta anggota Ditreskrim Polres Metro Depok.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga menyatakan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Depok.(æ/red)





