Surabaya Berita TKP -Jabatan publik adalah amanah. Bukan panggung pribadi. Tapi di lapangan, godaan selalu datang: uang, kuasa, dan hubungan yang melanggar norma seperti yang dilakukan sepasang ASN DKP (Dinas kelautan dan perikanan) ini.


Beberapa hari terakhir beredar cerita tentang oknum ASN DKP (Dinas kelautan dan perikanan) provinsi Jatim, Arianto yang terlihat masuk hotel di wilayah Wonorejo timur Saat jam dinas, lalu sepulang dari hotel Arianto buru-buru antar selingkuhannya ke salah satu minimarket yang terletak di jln prapen untuk ganti kendaraan online. Begitu dikonfirmasi media, responnya bukan klarifikasi, melainkan nada tinggi dan tuduhan “pemeras”.
Pola ini berulang:
1. Main sembunyi: Bertemu di tempat tertutup saat jam kerja
2. Putar arah: Ganti moda transportasi dan lokasi untuk menghilangkan jejak
3. Serang balik : Menuduh media mencari sensasi saat ditanya.Ini bukan sekadar soal moral. Ada aturan yang mengikat:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
- Pasal 3 huruf a: Setiap PNS wajib “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah”
- Pasal 4 angka 2 : PNS dilarang “menyalahgunakan wewenang”
- Pasal 4 angka 15: PNS dilarang “melakukan perbuatan yang merugikan negara”
- Pasal 4 angka 17: PNS dilarang “melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra dan nama baik negara, instansi, serta PNS”
- Sanksi : Mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak hormat. Untuk pelanggaran berat bisa langsung PTDH.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
- Pasal 24 : ASN wajib “menjaga nama baik negara, pemerintah, dan martabat PNS”
- Pasal 11 huruf f : ASN harus “menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah”
ASN punya kode etik. Wartawan juga. Tugas media adalah konfirmasi, berimbang, dan memberi hak jawab Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menuduh media “memeras” tanpa bukti justru bisa berbalik menjadi pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Yang dirusak bukan hanya rumah tangga. Tapi kepercayaan publik.
Instansi seperti DKP berhubungan langsung dengan nelayan, UMKM, dan laut Surabaya. Kalau integritas pimpinannya diragukan, bagaimana warga mau percaya pelayanannya?
Pertanyaan publik sederhana:
- Kalau di jam kerja saja bisa “check in”, ber Zina di hotel bagaimana dengan target kinerja? Kalau dikonfirmasi saja emosional, bagaimana dengan keterbukaan informasi publik UU No. 14 Tahun 2008?
Mungkin sudah saatnya evaluasi internal dan pengawasan diperketat. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menjaga. Menjaga agar satu-dua oknum tidak menggerus kepercayaan ke ribuan ASN lain yang bekerja jujur. Karena jabatan itu titipan. Dan titipan harus dijaga, bukan dikhianati. (Tim)





