
JOMBANG, Berita TKP.com — Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait pemberantasan perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, setelah beberapa kali ditegaskan dalam rapat internal maupun pidato. Seluruh bentuk perjudian tanpa pandang bulu harus diberantas — termasuk judi online, sabung ayam, dadu, dan lainnya. Aparat yang terbukti membekingi ditindak tegas: dicopot dari jabatannya sekaligus diproses hukum. Perlindungan masyarakat kecil menjadi prioritas, mengingat perjudian memicu kemiskinan, utang, dan kenaikan angka kriminalitas.
Namun, arahan tersebut terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur, Polres, hingga Polsek. Saat ini, aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu diketahui masih berlangsung di dua lokasi di Kabupaten Jombang, yakni di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.
Hasil penelusuran di lapangan mengonfirmasi adanya praktik perjudian tersebut. Masyarakat menduga adanya perlindungan dari kalangan tertentu yang membuat aktivitas itu tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kabupaten Jombang terkenal dengan kesantriannya, banyak tokoh agama lahir dari sini, bahkan Presiden pun berasal dari Jombang. Kenapa justru di sini perjudian dibiarkan berjalan?” ujar Rusli (43), warga Jombang, kepada awak media.
Kapolri sendiri telah mengeluarkan sejumlah surat telegram dan arahan tegas dengan tiga poin utama: Pertama, lakukan penindakan tegas melalui razia, Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta proses hukum terhadap pelaku, bandar, dan pembeking; sabung ayam dan judi dadu wajib dibongkar. Kedua, tidak ada toleransi — Kapolsek hingga Kapolda bertanggung jawab atas wilayahnya apabila perjudian masih ditemukan. Ketiga, copot aparat nakal; anggota Polri yang terbukti membekingi atau terlibat langsung dikenai PTDH sekaligus diproses pidana.
“Saya berharap perintah Bapak Presiden dan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar dijalankan. Perjudian membuat rakyat menderita secara ekonomi,” tambah Rusli.
Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa ada pembiaran.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” terang Didi, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga memperkuat sanksi, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Masyarakat pun menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melaksanakan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat — termasuk yang diduga membekingi — guna melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merusak akibat perjudian.(Tim/I’m)





