Yogyakarta, BeritaTKP.com – Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui salah satu tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit ikut memberikan komentar di media sosial terkait kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan pelayanan kesehatan.

Akun @1amdika menjadi salah satu akun yang mendapat sorotan dalam polemik komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien tersebut. Pihak RSA UGM membenarkan bahwa pemilik akun tersebut merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan RSA UGM.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, mengatakan pihak rumah sakit telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait komentar yang disampaikan melalui platform Threads.

“Iya (nakes di RSA UGM). Itu perawat RSA itu. Intinya benar dia bekerja di RSA (UGM),” kata Darwito, Jumat (7/8/2026).

Pemanggilan terhadap tenaga kesehatan tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses internal rumah sakit untuk mengetahui konteks dan duduk perkara terkait komentar yang beredar di media sosial.

Diserahkan kepada Tim Etik dan Hukum

Darwito menjelaskan, seluruh tenaga kesehatan maupun unsur akademik yang berada di lingkungan RSA UGM memiliki aturan mengenai perilaku dan etika.

Aturan tersebut berlaku bagi berbagai unsur, mulai dari perawat, dokter, koas, residen, trainee hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

“Sudah ada aturannya di rumah sakit. (Mengatur) perilaku seluruh civitas baik hospitalia dan akademik. Mulai dari perawat, dokter, koas, residen, trainee, DPJP, ada aturannya semua,” jelasnya.

Untuk menentukan apakah komentar tersebut merupakan pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan, RSA UGM menyerahkan prosesnya kepada Tim Etik dan Hukum.

Tim tersebut akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran serta memberikan rekomendasi kepada pihak rumah sakit mengenai langkah yang perlu diambil.

“Sudah ditindaklanjuti tim etik dan hukum. Yang bersangkutan sudah dipanggil. Di mana letak (pelanggarannya), apakah akan dikenakan hukuman berupa teguran atau sanksi, itu kita serahkan ke tim etik dan hukum,” papar Darwito.

Hingga saat ini, keputusan mengenai bentuk sanksi terhadap tenaga kesehatan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Etik dan Hukum RSA UGM.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah komentar dari tenaga kesehatan di media sosial terkait keluhan Yurizal Tri Chaerawan, pasien peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengaku tidak mendapatkan layanan kesehatan selama beberapa jam sebelum akhirnya meninggal dunia.(æ/red)