Sragen, BeritaTKP.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bergerak cepat menindak sebuah Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi hingga menimbulkan tulisan tidak pantas.
Kurang dari 24 jam setelah video tersebut beredar luas, petugas berhasil menghentikan kendaraan itu di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen dengan nomor polisi AD 184 WOK. Namun, pelat nomor yang dipasang di kendaraan telah dimodifikasi menjadi AD *OK, sehingga menimbulkan susunan huruf yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan kepolisian.
“Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai standar dan tidak sesuai dengan TNKB yang diterbitkan kepolisian,” ujar Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Atas pelanggaran tersebut, polisi melakukan penindakan berupa tilang, menyita STNK sebagai barang bukti, serta meminta pengemudi yang diketahui berinisial N untuk membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelat nomor hasil modifikasi tersebut langsung dilepas dan diganti kembali dengan pelat nomor asli yang sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasar, menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Modifikasi pelat nomor, terlebih yang memuat tulisan yang dapat menimbulkan keresahan atau persepsi negatif di masyarakat, merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Kukuh memastikan Satlantas Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.
Sebelumnya, video Mitsubishi Pajero tersebut viral setelah diunggah akun media sosial @ndomexrentcar dengan keterangan “tanggal e enom opo tuo jane”. Unggahan itu pun langsung menarik perhatian warganet dan dibanjiri ratusan komentar hingga akhirnya mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.(æ/red)





