Mahasiswa Unila bikin dan sebarkan konten vulgar

LAMPUNG, BeritaTKP.com – Kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) untuk membuat konten pornografi atau asusila kembali mencatatkan insiden di lingkungan perguruan tinggi. Seorang mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial RAS terbukti membuat serta menyebarkan konten vulgar menggunakan rekayasa wajah rekan sesama mahasiswi FISIP Unila.

Kendati terbukti melakukan pelanggaran etika dan digital tersebut, pihak dekanat FISIP Unila hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

Wakil Dekan III FISIP Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, menuturkan bahwa penyelesaian kasus ini telah ditempuh melalui jalur internal setelah pihak keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai lewat mekanisme mediasi.

“Ya, peristiwa ini memang terjadi,” ujar Robi, Jumat (31/7/2026). “Kedua keluarga saling mengenal dan sudah melakukan mediasi. Hasil mediasi sudah menemukan titik temu untuk saling memaafkan. Keluarga korban memaafkan dengan beberapa catatan dan syarat.”

Kronologi Penyebaran Konten Kasus ini bermula ketika pelaku RAS mengirimkan sejumlah foto serta video bermuatan vulgar hasil editan AI—yang mencatut wajah seorang mahasiswi—ke dalam grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Meskipun pesan dan media tersebut segera dihapus oleh admin grup, sejumlah mahasiswa terlanjur melihat isi konten tersebut.

Menghadapi tekanan publik dan investigasi internal kampus, RAS sempat membuat surat pernyataan serta permohonan maaf tertulis bermaterai pada 22 Juli 2026. Dalam surat tersebut, ia mengakui perbuatannya, menyampaikan rasa penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta siap menerima konsekuensi dari pihak kampus.

Selain itu, RAS juga merilis video permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada 26 Juli 2026.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan tidak bertanggung jawab yang saya lakukan. Saya mengakui telah membuat konten foto dan video hasil editan AI hingga akhirnya konten tersebut tersebar,” ungkap RAS dalam video tersebut.

Sikap Tegas Kampus yang Dinyatakan Semula Sebelum keputusan sanksi mediasi dikeluarkan, Dekan FISIP Unila, Anna Gustina Zainal, sempat menegaskan bahwa pihak rektorat dan fakultas membentuk tim khusus di bawah koordinasi Wakil Dekan III untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Anna menegaskan komitmen institusi untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan di lingkungan akademik.

“Prinsipnya, kita tidak akan menoleransi semua bentuk kekerasan,” tegas Anna.

Namun, karena adanya jalur perdamaian dan pencabutan keberatan formal melalui kesepakatan keluarga, pihak fakultas akhirnya memutuskan menutup penanganan sanksi administratif berat dan hanya memberikan sanksi teguran kepada pelaku.(æ/red)