Pasuruan, BeritaTKP.com – Jembatan Viaduk di Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi lokasi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase besar. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya tiga truk dilaporkan menghantam besi pelindung jembatan akibat tinggi muatan yang melebihi batas aman.

Insiden terbaru terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika sebuah truk bermuatan combine harvester menabrak besi pelindung viaduk hingga terguling di badan jalan.

Truk Rusak Berat, Lalu Lintas Tersendat

Akibat benturan tersebut, kondisi truk mengalami kerusakan parah hingga nyaris hancur. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, badan truk yang melintang di jalan sempat menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kanit Lantas Polsek Gempol, Ipda Bagus Prasakti Wibowo, memastikan tidak ada korban dalam kecelakaan tersebut.

“Tidak ada korban untuk kecelakaan truk muat combine harvester,” ujarnya.

Tiga Truk Tersangkut dalam Sebulan

Berdasarkan catatan kepolisian, kendaraan yang tersangkut di viaduk didominasi truk jenis colt diesel, baik boks maupun bak terbuka. Saat melintas, bagian atas kendaraan menghantam besi pelindung yang dipasang menyerupai portal untuk melindungi konstruksi jembatan.

Frekuensi kejadian yang cukup tinggi membuat warga mempertanyakan efektivitas penanganan di lokasi tersebut.

Warga Usulkan Perbaikan Infrastruktur

Sejumlah warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.

Salah seorang warga, Samil, mengusulkan agar kondisi jalan di bawah viaduk diturunkan sehingga kendaraan bertinggi besar dapat melintas dengan aman.

“Solusinya jalan harus dikeruk seperti terowongan,” katanya.

Warga lainnya bahkan menyebut insiden serupa hampir terjadi setiap pekan dan berharap instansi terkait segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Polisi Sudah Bersurat ke BBPJN dan KAI

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan, Aipda Arifian Miftahul Firdaus, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui surat resmi yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Namun hingga kini, belum ada tanggapan terkait usulan penanganan lokasi tersebut.

“Kami sudah bersurat ke BBPJN sama KAI, tapi belum ada tanggapan. Itu harusnya dialihkan, tidak bisa direndahkan atau ditinggikan jembatannya. Itu kewenangannya BBPJN,” jelasnya.

Polisi berharap adanya solusi permanen dari pihak berwenang agar kecelakaan akibat keterbatasan tinggi viaduk tidak terus berulang dan membahayakan pengguna jalan.(æ/red)