
Gowa, BeritaTKP.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa Husniah dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Diperiksa Sebagai Saksi
Menurut Didik, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dan hingga sore hari masih berlangsung. Karena proses pemeriksaan belum selesai, penyidik belum dapat menyampaikan materi maupun hasil pemeriksaan kepada publik.
“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa, diperiksa sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia menambahkan, perkembangan penyelidikan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus Jadi Perhatian Publik
Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar menjadi salah satu isu yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Gowa. Selain ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan, persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Pansus Hak Angket diketahui turut membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan Bupati Gowa, di antaranya dugaan perselingkuhan serta pencabutan sepihak program beasiswa doktoral.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Belum ada keterangan dari kepolisian mengenai penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(æ/red)





