KOTA MALANG, Berita TKP.com – Gelombang protes dari kalangan pekerja media kembali mencuat kuat di wilayah Malang Raya. Aliansi jurnalis yang menggabungkan berbagai organisasi profesi lintas platform bersiap menggelar aksi unjuk rasa terbuka sebagai bentuk penolakan tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menyematkan istilah bernada hinaan atau peyoratif “Londo Ireng” kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Dengan mengusung tema utama “Kami Bukan Londo Ireng!”, aksi solidaritas ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 27 Juli 2026, tepatnya di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang, salah satu titik strategis dan bersejarah di kota ini. Kegiatan ini direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dihadiri oleh ratusan jurnalis dari berbagai latar belakang, mulai dari media cetak, media daring, stasiun televisi, hingga para pewarta foto profesional.

Aksi ini merupakan satu kesatuan gerakan yang melibatkan lima organisasi profesi wartawan yang bergerak bersama, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang Raya, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya.

Selain menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara lisan, rangkaian kegiatan juga akan diisi dengan berbagai aksi simbolis yang memiliki makna mendalam. Para peserta akan melaksanakan gerakan berjalan mundur yang dimaknai sebagai kritik nyata terhadap apa yang dinilai sebagai kemunduran nilai-nilai demokrasi saat ini. Selain itu, seluruh peserta juga akan mengenakan penutup wajah atau masker, yang melambangkan kekhawatiran mendalam akan adanya upaya pembungkaman ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di tanah air.

Penggunaan istilah “Londo Ireng” itu sendiri memicu kekecewaan mendalam dan menjadi sorotan utama. Kalangan jurnalis menilai frasa tersebut memiliki muatan sejarah yang negatif serta konotasi yang merendahkan, sehingga sangat tidak pantas dilontarkan, apalagi oleh pejabat tertinggi negara untuk melabeli satu profesi secara menyeluruh.

Bagi para pekerja media, persoalan ini bukan sekadar masalah pemilihan kata yang kurang tepat. Lebih dari itu, pelabelan negatif semacam ini dinilai berpotensi merusak nama baik serta kehormatan profesi jurnalistik, sekaligus mengancam prinsip independensi pers yang merupakan pilar tak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Perwakilan AJI Malang, Benni Indo, menegaskan bahwa pernyataan yang keluar dari pucuk pimpinan negara dapat menciptakan dampak luas yang berbahaya. Hal ini dapat melahirkan preseden buruk yang memicu penurunan rasa aman serta perlindungan hukum bagi para jurnalis saat menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pernyataan tersebut sangat mencederai kehormatan profesi jurnalis yang bekerja secara independen demi menjaga nilai-nilai demokrasi. Jurnalis bekerja di bawah naungan undang-undang untuk menyampaikan kebenaran bagi kepentingan publik, bukan untuk menindas. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia,” tegas Benni Indo.

Senada dengan hal itu, Ketua IWOI Malang Raya, Yuni Ektanta, menyampaikan bahwa aksi ini lahir dari rasa keprihatinan dan keresahan yang mendalam atas dilecehkannya profesi yang dijalaninya.

“Kami merasa terpanggil dengan ucapan Presiden Prabowo yang menganggap wartawan adalah Londo Ireng, dan itu sangat mencederai hati para jurnalis. Karena jurnalis adalah pilar keempat dari demokrasi di negeri tercinta ini,” ujar Yuni dengan nada tegas.

Sementara itu, perwakilan Kabiro Media SuaraRakyat62, Ila Maisaroh yang akrab disapa Mak Nyak, menegaskan bahwa kritik terhadap kinerja pers tentu boleh dan harus dilakukan, namun harus disampaikan melalui jalur yang benar dan mekanisme yang sehat. Jangan sampai kritik tersebut berubah menjadi penilaian buruk yang digeneralisasi kepada seluruh insan pers tanpa kecuali.

“Kami sebagai jurnalis tentu tidak alergi terhadap kritik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, tidak berimbang, atau tidak sesuai fakta, silakan dikritik dan dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi jangan kemudian seluruh jurnalis diberi stigma atau label yang merendahkan profesi. Kami bekerja untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat,” jelas Mak Nyak.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari tanggung jawab, namun juga bukan alasan bagi pihak mana pun untuk melabeli buruk profesi ini.

“Pers harus tetap kritis, independen, dan bertanggung jawab. Begitu juga pemerintah harus siap dikritik dan dikoreksi. Karena dalam demokrasi, pers dan pemerintah seharusnya berada dalam hubungan yang saling mengawasi dan mengingatkan demi kepentingan masyarakat. Kami berharap persoalan ini tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang terbuka serta saling menghormati,” tambahnya.

Melalui aksi ini, para jurnalis juga menyampaikan harapan agar pemerintah memahami bahwa kebebasan pers bukan sekadar urusan pekerja media semata, melainkan hak dasar seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mendesak agar kinerja pengawasan media tidak dipandang sebagai musuh, melainkan mitra yang turut menjaga jalannya pemerintahan tetap sesuai koridor hukum. Di sisi lain, insan pers juga berkomitmen untuk terus menjaga kualitas kerja, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Aksi ini akhirnya menegaskan pesan kuat bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah dan pers semestinya diselesaikan melalui dialog yang bermartabat, bukan dengan saling melemparkan stigma. Slogan “Kami Bukan Londo Ireng!” menjadi penegas sikap mereka untuk tetap berdiri tegak menjaga kehormatan profesi serta menjaga ruang demokrasi tetap terbuka lebar.(Tim)