NGANJUK, Beritatkp – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara ahli waris debitur almarhum Moh. Khoirul Arifin dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali belum menemukan titik terang. Setelah audiensi sebelumnya di BRI Unit Gondang berakhir tanpa kesepakatan, mediasi lanjutan digelar di Kantor Cabang BRI Nganjuk dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Dalam mediasi tersebut, ahli waris didampingi oleh dua kuasa pendamping, yakni Amanu dari Badan RI dan Achmad Ulinuha dari DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk. Keduanya secara bergantian menyampaikan pertanyaan, permohonan, serta masukan kepada pihak BRI terkait administrasi kredit dan penyelesaian hak-hak ahli waris.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah dasar tidak diikutsertakannya fasilitas pinjaman KUPRA dalam program asuransi jiwa kredit sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Kepala BRI Unit Gondang, Aldino. Menurut kuasa pendamping, apabila benar pinjaman tersebut tidak diikutsertakan atas permintaan debitur, semestinya terdapat surat pernyataan atau dokumen tertulis yang ditandatangani debitur sebagai bukti persetujuan.

Namun, pihak BRI  tidak menjelaskan dan mengalihkan arah pembicaraan yang besar kemungkinan tidak ada dokumen pernyataan tersebut

Selain itu, kuasa pendamping juga meminta agar pihak BRI memperlihatkan dokumen perjanjian kredit atau perjanjian utang piutang yang memuat secara jelas hak dan kewajiban debitur. Permintaan tersebut diajukan agar ahli waris memperoleh kepastian mengenai isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antara debitur dengan bank.

Permintaan itu pun belum dapat dipenuhi. Pihak BRI Cabang Nganjuk yang diwakili staf Andika menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan permohonan tersebut masih harus dikomunikasikan serta dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen.

Usai audiensi, Achmad Ulinuha mengaku kecewa karena pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian substantif justru belum menghasilkan kejelasan mengenai dokumen-dokumen yang diminta.

«”Kami datang dengan harapan di tingkat cabang persoalan ini bisa dibuka secara terang. Yang kami butuhkan bukan hanya penjelasan atau narasi, tetapi bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau setiap kali dokumen yang diminta tidak bisa diperlihatkan, maka transparansi dan kejelasan kredit di BRI patut dipertanyakan,” tegas Achmad Ulinuha.»

Menurutnya, penyelesaian sengketa perbankan semestinya mengedepankan keterbukaan informasi kepada pihak yang berkepentingan, khususnya ahli waris yang ingin mengetahui dasar hukum atas kewajiban yang masih dibebankan.

Sementara itu, Amanu selaku kuasa pendamping dari Badan RI juga menyampaikan kekecewaannya karena mediasi belum menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi keluarga almarhum. Menurutnya, sejak awal ahli waris telah menunjukkan iktikad baik dengan tetap melanjutkan pembayaran kewajiban kredit meskipun debitur telah meninggal dunia.

Amanu menjelaskan bahwa dari nilai pinjaman sekitar Rp40 juta, total angsuran yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp47 juta. Atas dasar itu, pihaknya berharap BRI dapat mempertimbangkan penyelesaian yang lebih mengedepankan rasa keadilan dengan mengembalikan agunan kepada ahli waris.

«”Ahli waris sudah menunjukkan iktikad baik. Di tengah keterbatasan ekonomi, mereka tetap berusaha menyelesaikan kewajiban kredit. Nilai pembayaran bahkan sudah melampaui nilai pokok pinjaman. Kami berharap BRI dapat mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana dengan mengembalikan agunan kepada ahli waris karena debitur telah meninggal dunia,” ujar Amanu.»

Ia menambahkan bahwa ahli waris dalam perkara tersebut merupakan kakak kandung almarhum yang juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya sendiri. Menurutnya, apabila persoalan ini tidak segera memperoleh kepastian penyelesaian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru yang semakin membebani kehidupan ekonomi keluarga ahli waris.

Dalam kesempatan yang sama, kedua kuasa pendamping juga menyampaikan sejumlah masukan kepada manajemen BRI. Pertama, agar bank semakin mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam setiap proses pemberian kredit maupun pengelolaan administrasi pinjaman.

Kedua, apabila terdapat calon debitur yang tidak menghendaki fasilitas kreditnya diikutsertakan dalam program asuransi, bank dinilai perlu membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani debitur sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh pihak apabila di kemudian hari muncul sengketa.

Ketiga, apabila debitur meninggal dunia, khususnya pada fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), pihak kuasa pendamping berharap bank terlebih dahulu meneliti kemungkinan adanya perlindungan atau klaim asuransi kredit sesuai ketentuan produk dan isi perjanjian sebelum membebankan kewajiban pembayaran kepada ahli waris. Menurut mereka, langkah tersebut penting mengingat tidak semua ahli waris memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan kewajiban kredit.

Hingga audiensi berakhir, pihak BRI Cabang Nganjuk belum memberikan keputusan final. Melalui perwakilannya, Andika, BRI menyampaikan bahwa seluruh permohonan, masukan, dan pertanyaan dari ahli waris akan terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pimpinan.

«”Permohonan dan masukan dari pihak ahli waris akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Andika.»

Audiensi pun ditutup tanpa adanya kesepakatan. Ahli waris bersama kedua kuasa pendamping berharap manajemen BRI segera memberikan jawaban (team)