
Lebak, BeritaTKP.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari menyampaikan versinya terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Menurut Juwita, rangkaian peristiwa tersebut bermula dari sebuah pesan WhatsApp yang dikirim Uun secara pribadi dan dinilainya tidak pantas.
Juwita mengaku saat itu sedang makan bersama suaminya ketika menerima pesan dari Uun. Karena merasa isi pesan tersebut tidak beretika, ia kemudian menceritakannya kepada sang suami.
“Jadi cerita awal sebenarnya curhatan suami istri. Pak Uun mengirim WA japri ke saya yang menurut saya tidak beretika. Kemudian saya bercerita ke suami saya karena saat itu kami sedang makan,” ujar Juwita.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/7/2026), terjadi dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Uun, yang diketahui merupakan pengurus salah satu ormas sekaligus LSM di Kabupaten Lebak, kemudian dibawa ke kediaman Juwita.
Saat itu, Juwita mengaku sedang berada di dalam kamar bersama anak-anaknya ketika seorang pengurus rumah tangga mengetuk pintu dan memintanya keluar.
“Saya di kamar bersama anak-anak. Tiba-tiba pintu diketuk dan diminta keluar. Ternyata di luar sudah ada Pak Uun,” katanya.
Klaim Ada Kesepakatan Damai
Juwita menyatakan, di rumah tersebut akhirnya terjadi kesepakatan damai antara dirinya dengan Uun.
Ia mengklaim proses perdamaian dilakukan secara kekeluargaan, disaksikan sejumlah pihak, termasuk anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Menurut Juwita, Uun juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf sebelum kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai.
“Pak Uun minta maaf, kemudian kami membuat surat kesepakatan damai tanpa ada paksaan, dengan disaksikan pihak saya, Pak Uun, dan juga polisi,” jelasnya.
Kasus Masih Menjadi Sorotan
Meski demikian, dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis tersebut masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Berbagai keterangan dari para pihak terus didalami guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.(æ/red)




