CILEGON, BeritaTKP.com – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Total ada sebanyak 50.000 ekor benur yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas gabungan yang tengah melakukan investigasi mencurigai sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Polisi B-1179-VMX di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” ujar Maruli, Kamis (23/7/2026).

Dua Tersangka Diamankan Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut meringkus dua orang tersangka yang berada di dalam kendaraan. Masing-masing berinisial M (warga Kota Tangerang, Banten) dan AR (warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung). Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menyelundupkan ribuan benur tersebut menggunakan mobil untuk dikirim ke Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan ekonomi pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar Berdasarkan estimasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.(æ/red)