SRAGEN, BeritaTKP.com– Perkara praperadilan yang diajukan Teguh Riyanto kini memasuki tahap penentuan. Putusan berada di tangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sragen, Chysni Isnaya Dewi, S.H.

Bagi Teguh Riyanto beserta keluarganya, Pengadilan Negeri Sragen merupakan benteng terakhir untuk memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan dapat dinilai secara utuh, objektif, independen, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan penghormatan kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian peristiwa sejak awal dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Menurut pihak pemohon, kronologi awal menunjukkan bahwa Teguh Riyanto justru merupakan pihak yang mengalami dugaan tindak kekerasan.

Melalui mekanisme praperadilan, mereka memohon agar legalitas penetapan status tersangka diuji secara cermat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghormati independensi hakim. Kami percaya hakim memikul amanah yang besar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hati nurani, serta hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, semoga keadilan benar-benar lahir dari proses hukum yang jujur dan objektif,” ujar Rikha Permatasari.

Bagi keluarga Teguh Riyanto, praperadilan bukan sekadar prosedur hukum, melainkan harapan terakhir agar negara hadir melindungi hak-hak warga negara sesuai prinsip equality before the law, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum, baik hakim, penyidik, jaksa, maupun lembaga terkait, menjalankan amanah negara yang bersumber dari kepercayaan masyarakat.

“Hakim, penyidik, jaksa, dan seluruh aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara yang dibiayai dari pajak rakyat. Di balik setiap rupiah pajak terdapat kerja keras, pengorbanan, dan harapan masyarakat agar hukum ditegakkan secara jujur, adil, dan tidak memihak. Karena itu, setiap kewenangan harus digunakan dengan penuh integritas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” tegasnya.

Dalam pandangan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai religius, setiap amanah diyakini akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan hukum dan sejarah, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara kekuasaan negara diharapkan menjalankan tugas dengan kejujuran, integritas, serta hati nurani yang bersih.

“Keadilan tidak boleh melukai hati rakyat. Negara akan kokoh apabila masyarakat yakin hukum ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya. Sebaliknya, apabila amanah disalahgunakan, pertanggungjawaban pasti akan ada, baik menurut hukum positif maupun menurut keyakinan masing-masing di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Menutup keterangannya, keluarga Teguh Riyanto menyatakan menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada kebijaksanaan Pengadilan Negeri Sragen serta kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang lahir dari fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan hati nurani yang jernih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum tetap terjaga.(Imam)