KUPANG, BeritaTKP.com – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha membantah tudingan adanya permintaan uang damai kepada pihak terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan psikis yang tengah bergulir.
Melalui kuasa hukumnya, Victor Emanuel Manbait, keluarga menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat penyelesaian atau bagian dari proses perdamaian.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan dari kuasa hukum pihak terlapor yang sebelumnya menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang damai.
“Keluarga perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh fakta yang utuh. Tidak pernah ada permintaan uang kepada siapa pun sebagai syarat ataupun bagian dari proses perdamaian,” ujar Victor, Jumat (17/7/2026).
Menurut Victor, sejak awal keluarga tidak langsung memilih jalur pidana, melainkan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Langkah tersebut diambil setelah kondisi dr. Icha disebut mengalami penurunan akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya pascakejadian di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Keluarga Minta Proses Etik dan Perlindungan
Victor menjelaskan, pada 16 Juni 2026, keluarga meminta Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi untuk memfasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU agar dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD dapat diproses sesuai aturan.
Dalam komunikasi tersebut, kata Victor, keluarga hanya meminta agar persoalan diproses melalui mekanisme etik, disertai perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf, jaminan agar kariernya sebagai ASN tidak terganggu, serta tanggung jawab terhadap biaya pengobatan.
“Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya meminta agar persoalan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD, disertai perlindungan terhadap dr. Icha, adanya permintaan maaf, jaminan agar karier beliau sebagai ASN tidak terganggu, serta tanggung jawab terhadap biaya pengobatan sampai sembuh,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pembahasan terkait pemberian uang maupun kompensasi finansial dalam proses tersebut.
Menurut Victor, pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa pihak terlapor bersedia menempuh jalur damai.
Namun, saat ditanya mengenai bentuk penyelesaian yang diharapkan, keluarga tetap menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa uang ataupun kompensasi lainnya.
“Yang diharapkan adalah laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apa pun keputusan Badan Kehormatan nantinya akan dihormati keluarga,” katanya.
Minta Tuduhan Disertai Bukti
Victor menilai tudingan mengenai adanya permintaan uang damai belum memiliki dasar yang jelas. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut memberikan penjelasan dan bukti yang mendukung.
“Kalau memang ada tuduhan seperti itu, seharusnya dijelaskan secara terang siapa yang dimaksud, kepada siapa permintaan itu dilakukan, kapan kejadiannya, dan apa buktinya,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan yang tidak disertai bukti dapat menimbulkan persepsi yang merugikan pihak keluarga.
Keluarga, lanjut Victor, tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) serta proses pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD TTU.
“Keluarga berkomitmen untuk tetap menjaga martabat almarhumah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila ada pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.(æ/red)





