SIDOARJO, BeritaTKP.com – Warga di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan kekhawatiran mendalam karena kegiatan perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu masih berjalan leluasa tanpa ada tindakan tegas. Bahkan muncul dugaan kuat adanya perlindungan yang membuat aktivitas terlarang tersebut terus berlangsung hingga Rabu, 15 Juli 2026.
Sebelumnya beredar kabar bahwa lokasi perjudian tersebut sudah dibongkar dan dibakar, namun ternyata hal itu dianggap hanya sebagai pertunjukan atau penyamaran belaka. Faktanya, tempat perjudian justru makin berkembang dan makin ramai dikunjungi.
“Di lingkungan kami, tempat perjudian itu makin besar dan makin berkembang. Warga menilai belum ada kesungguhan dari aparat kepolisian setempat untuk menindak para penyelenggaranya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama lengkapnya, Dian.
Ia menambahkan, keberadaan tempat tersebut sangat meresahkan seluruh warga, namun hampir tidak ada yang berani melapor. Pasalnya, beredar kabar bahwa pengelola memiliki perlindungan kuat dari kalangan penegak hukum.
“Kami takut melapor karena mereka punya perlindungan. Hanya sedikit yang berani menyampaikan ke media. Kami mempertanyakan, mengapa hal yang jelas‑jelas melanggar hukum dibiarkan begitu saja? Apakah ada imbalan yang diterima? Selama ini tidak ada tindakan nyata. Jika ini terus berlanjut, kami berencana mengajukan pengaduan resmi ke Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Dian.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa perjudian sama sekali tidak dibenarkan di wilayah manapun. “Tentu saja tidak boleh. Di mana tepatnya lokasinya?” tanyanya menanggapi laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sidoarjo, AKP Tri Novi, menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban. Ia mengimbau warga menyampaikan laporan secara resmi: “Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang meresahkan langsung melalui Layanan Kepolisian 110 atau saluran pengaduan WhatsApp di nomor 0815‑5100‑110. Informasi ini akan segera kami sampaikan kepada jajaran Polsek Candi untuk ditindaklanjuti.”
Pihak berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan suasana aman dan tertib bagi seluruh warga.(Tim) Bersambung…





