JAKARTA, BeritaTKP.com – Aksi teror ancaman bom yang mengguncang SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku berinisial MY (34) dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi status tersangka terhadap MY pada Selasa (14/7/2026). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Motif Iseng Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku tindakannya mengirimkan pesan ancaman bom tersebut hanya didasari oleh rasa iseng. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan masih mendalami lebih lanjut motif sebenarnya di balik aksi yang sempat memicu kepanikan massal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” ujar Iskandarsyah.
Ternyata Orang Tua Siswa Fakta mengejutkan terungkap setelah MY diamankan, yakni bahwa pelaku ternyata merupakan orang tua dari salah satu siswa yang bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa setelah mengirimkan ancaman, pelaku bahkan sempat menjemput anaknya di sekolah saat pihak sekolah memutuskan untuk membubarkan para siswa.
“Setelah pelaku diamankan, ternyata anaknya pelaku juga bersekolah di sekolah tersebut. Tadi pagi yang bersangkutan sempat juga menjemput anaknya dari sekolah pada saat diberitahukan ada teror terkait dengan ancaman bom tersebut,” jelas Iman.
Sebagai informasi, teror bom tersebut dikirimkan pada saat para siswa tengah mengikuti upacara pagi. Menindaklanjuti ancaman tersebut, Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror sempat melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bahan peledak maupun benda mencurigakan lainnya, sehingga kegiatan belajar-mengajar di sekolah kini dilaporkan telah kembali berjalan normal.(æ/red)





