JAKARTA, BeritaTKP.com – Tim penyidik Polri menggandeng otoritas internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS), untuk memverifikasi barang bukti mata uang asing dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan advokat Don Ritto.

Pada Selasa (14/7/2026), perwakilan dari FBI dan Secret Service terpantau hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti uang tunai berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang telah disita sebelumnya.

Libatkan Pihak Internasional Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa pelibatan pihak asing bertujuan untuk memastikan keabsahan dan asal-usul mata uang asing yang disita. Selain FBI dan Kedutaan Besar AS, polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura serta Bank Indonesia.

“Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

Total Sitaan Capai Ratusan Miliar Penyitaan barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi dengan jumlah yang fantastis. Di lokasi penggeledahan rumah mewah di Sentul, polisi menyita 74 kg emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi mencapai Rp 476 miliar. Sementara dari hasil penggeledahan di de’Clan Cipete dan sebuah money changer, total uang tunai yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Supervisi Ketat Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar: kasus korupsi batu bara, kasus PT Asabri, serta kasus korupsi Krakatau Steel. Penanganan kasus ini mendapat atensi luas dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI bahkan telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum agar tetap berjalan profesional.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini agar tuntas tanpa menimbulkan friksi antarinstitusi. “Kami ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(æ/red)