Bogor, BeritaTKP.com – Polsek Parung menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita ribuan botol miras tanpa izin.

Rincian Barang Bukti

Dalam razia ini, polisi mengamankan total 1.134 botol minuman keras ilegal dengan rincian:

  • 714 botol jenis ciu (tanpa merek/label).
  • 420 botol jenis arak bali (tanpa merek/label).

Penangkapan Pelaku

Selain menyita ribuan botol barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas peredarannya.

Tujuan Operasi

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

  • Pencegahan Kriminalitas: Razia dilakukan untuk meminimalisir gangguan seperti perkelahian, balap liar, tawuran, dan gangguan ketertiban umum yang sering kali dipicu oleh pengaruh konsumsi miras ilegal.
  • Komitmen Penindakan: Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
  • Imbauan kepada Masyarakat: Kompol Maman juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun konsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.(æ/red)