
KUPANG, BeritaTKP.com – Proses penyidikan kasus dugaan intimidasi yang menimpa mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Minggu (12/7/2026), penyidik memeriksa dua adik kandung almarhumah untuk menggali lebih dalam mengenai kondisi dan tekanan yang dialami korban sebelum mengakhiri hidupnya.
Dua saksi yang diperiksa adalah dokter Agnes Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Elyn Pakaenoni. Pemeriksaan berlangsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum keluarga, Cony Tiluata dan Arif Rachma.
Kuasa hukum keluarga, Emanuel Victor Manbait, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan bukti krusial kepada penyidik, yakni hasil pemeriksaan medis dari psikiater. Dokumen tersebut merinci kondisi almarhumah selama menjalani perawatan intensif selama enam hari di RS Siloam Kefamenanu sebelum meninggal dunia.
“Kami berharap polisi juga segera memeriksa saksi-saksi dari RS Leona Kefamenanu, termasuk tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, hingga saksi yang diduga sempat menenggak minuman keras bersama para terlapor,” ujar Emanuel.
Tantang Sumpah Adat Di sisi lain, keluarga besar Dokter Icha menuntut pertanggungjawaban moral di luar jalur hukum negara. Paman almarhumah, Fabianus Banase, secara terbuka menantang empat pihak terlapor untuk melakukan sumpah adat.
Adapun keempat terlapor yang dimaksud adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.
Fabianus beralasan bahwa sumpah adat tersebut perlu dilakukan karena para anggota dewan tersebut pernah terlibat dalam proses adat saat mencalonkan diri sebagai legislatif.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu, kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegas Fabianus.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa tantangan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga menyatakan komitmennya untuk bersabar dan terus mengawal setiap tahapan pemeriksaan di Polda NTT hingga kasus ini benar-benar tuntas dan keadilan bagi Dokter Icha tercapai.(æ/red)





