
Mataram, BeritaTKP.com – Pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Lombok Tengah, menyatakan langkah perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, MR berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum MR, Muhammad Ikhwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW), menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah adalah tindakan yang prematur. Beberapa poin keberatan yang disampaikan kubu MR meliputi:
- Bukan Kelalaian, Melainkan Musibah: Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa insiden terbakarnya santri pada Desember 2025 lalu murni sebuah musibah atau kecelakaan yang tidak diinginkan oleh siapa pun, bukan perbuatan yang disengaja maupun akibat kelalaian kliennya.
- Ketiadaan Hubungan Sebab-Akibat: Menurut Ikhwan, tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causalitas) secara langsung antara tindakan atau pembiaran kliennya dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
- Indikasi Kriminalisasi: Pihak kuasa hukum menilai penyidikan ini tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk menjerat kliennya dengan sangkaan kelalaian, sehingga langkah kepolisian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Kondisi Tersangka
Ikhwan menambahkan bahwa saat ini kliennya, MR, masih dalam masa pemulihan kondisi kesehatan setelah sebelumnya sempat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan MR dan seorang santri berinisial AMR sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan satu orang santri (MSS) meninggal dunia pada Februari 2026, sementara tiga santri lainnya mengalami luka-luka. Kepolisian menduga peristiwa tersebut dipicu oleh penggunaan bahan bakar minyak yang digunakan saat santri hendak membuat ketapel, yang kemudian menyambar barang di dalam kamar hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Rencana pengajuan praperadilan ini menjadi upaya kubu MR untuk menuntut keadilan dan menguji kembali prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian terkait perkara ini.(æ/red)





