Semarang, BeritaTKP.com – Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026).
Dua Pelanggaran Berat
Majelis KKEP yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo menyatakan bahwa Aiptu N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran berat dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, yaitu:
- Perselingkuhan: Menjalin hubungan dengan perempuan berinisial MAN, yang kemudian menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pelaku.
- Penyalahgunaan Narkotika: Terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Rekam Jejak Pelanggaran
Pemecatan ini merupakan akumulasi dari perilaku indisipliner yang dilakukan Aiptu N selama masa dinasnya. Tercatat, ia telah menjalani sidang etik sebanyak tiga kali:
- Tahun 2010: Sidang pertama terkait kasus konsumsi minuman keras dan hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan (bukan MAN).
- Tahun 2026: Sidang ketiga yang berujung pada keputusan PTDH atas kasus perselingkuhan dengan MAN, dugaan penganiayaan, serta penyalahgunaan narkoba.
Proses Hukum Lanjutan
Majelis etik menilai perbuatan Aiptu N dilakukan secara sadar dan telah merusak citra institusi Polri secara serius. Atas putusan PTDH ini, Aiptu N diberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika keberatan dengan hasil sidang.
Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Ia akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni menjalani hukuman atas pelanggaran etik serta proses hukum pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap MAN yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.(æ/red)





