Batam, BeritaTKP.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana tiket yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- VE: Pemilik (bos) agen travel.
- HE: Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan tiket.
Modus Operandi dan Kerugian
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp 1.016.300.000. Uang tersebut ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) ke rekening tersangka VE untuk keperluan pembelian tiket keberangkatan 64 orang kontingen.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut justru disalahgunakan oleh kedua tersangka:
- Sebagian uang (sekitar Rp 700 juta) dikirimkan oleh VE kepada HE untuk pembelian tiket, namun sisanya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
- Kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk untuk pelunasan utang dan menyelesaikan permasalahan pribadi di antara mereka.
Proses Penyelidikan
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video kontingen Pesparawi Kepri yang terpaksa bernyanyi di Bandara Soekarno-Hatta menjadi viral, menyusul kegagalan mereka untuk melanjutkan perjalanan ke Manokwari akibat permasalahan tiket tersebut.(æ/red)





