KEDIRI, BeritaTKP.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan BBWS Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, masih terus berlangsung meski sudah berkali-kali ditertibkan dan diperingatkan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari warga yang mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapati fakta tersebut saat meninjau lokasi pada Sabtu (4/7/2026). Di sejumlah titik kawasan terlihat jelas aktivitas penambangan masih berjalan padahal Polsek Kunjang sudah berulang kali memasang spanduk larangan tegas sekaligus ancaman pidana.

Warga setempat yang berinisial KH menyampaikan rasa kecewanya kepada media. “Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Kediri beserta jajarannya di lapangan. Kami meminta agar kegiatan tambang pasir ilegal ini benar-benar dihentikan,” ujarnya.

Ia menegaskan aktivitas tersebut jelas melanggar aturan, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Kami meminta Kapolres Kediri lebih serius dalam menerapkan undang-undang yang sudah ada. Buat apa ada aturan jika tidak ditegakkan kepada pelanggar hukum? Pelaku sudah jelas tidak memiliki izin resmi, dan meski sudah diperingatkan berkali-kali aparat, mereka masih berani beroperasi,” tegas KH.

Warga berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pemasangan spanduk atau himbauan semata, melainkan segera melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelanggaran lain di wilayah Kabupaten Kediri.(Tim Investigasi)