
Jakarta, BeritaTKP.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan resmi terkait penjagaan ketat yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, sejak Rabu (8/7/2026).
Dasar Hukum Pengamanan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Nas, Kamis (9/7/2026).
Menepis Isu Miring
Pihak Mabes TNI secara tegas menampik adanya kaitan antara pengamanan tersebut dengan isu-isu lain yang tengah berkembang di masyarakat. Penjagaan yang melibatkan personel bersenjata laras panjang ini murni difokuskan pada aspek perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.
Situasi di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi kediaman Jampidsus pada Rabu (8/7/2026) malam:
- Penjagaan Personel: Puluhan prajurit TNI tampak berjaga di pintu gerbang dan area sekitar taman depan rumah.
- Perlengkapan: Sebagian personel terlihat membawa senjata laras panjang dan melakukan patroli di sekitar area rumah.
- Aktivitas: Selain personel berseragam, terlihat juga petugas berpakaian sipil dengan postur tegap, serta hilir mudik kendaraan berpelat dinas TNI dan Kejaksaan.
Penjelasan dari Mabes TNI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai alasan di balik kehadiran militer di kediaman pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, sekaligus menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari perlindungan resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.(æ/red)





