Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi perizinan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Kaitan dengan Pengembalian Uang Menteri Kehutanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita dari Juprizal diduga memiliki keterkaitan dengan pihak Kementerian Kehutanan.

“Penyitaan uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan setelah menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby,” ujar Budi, Kamis (9/7/2026).

Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai alur pengembalian uang tersebut dan keterlibatan Juprizal dalam proses pengumpulannya. Selain uang dari Juprizal, KPK juga menyita uang sebesar Rp 15 juta dari Asisten I Setda Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD).

Peran Juprizal dalam Kasus Kuansing

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga Juprizal memiliki peran aktif dalam beberapa hal:

  • Pengumpulan Uang: Juprizal diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Alih Fungsi Hutan: Juprizal dan Fahdiansyah dimintai keterangan mendalam terkait proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

Kasus yang Diusut KPK

Pemeriksaan para saksi ini merupakan langkah tindak lanjut penyidikan setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus ini:

  1. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif).
  2. Zulkarnaen (Sekretaris Daerah Kuansing).
  3. Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Rabu (8/7/2026), KPK memanggil sembilan saksi, termasuk para kepala dinas dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK memastikan seluruh saksi yang dijadwalkan hadir telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan guna menelusuri asal-usul serta aliran dana dalam perkara gratifikasi dan suap ini.(æ/red)